Pegawai Pemerintah Tak Selalu PNS

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, perubahan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bukan hanya menyangkut promosi terbuka. Pegawai pemerintah akan berganti nama menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang juga akan dikukuhkan sebagai profesi.

Aparatur sipil negara akan terdiri dari dua komponen. Yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Akan ada beberapa syarat untuk menjadi ASN. Antara lain, harus memiliki standar kompetensi, sudah menempuh pendidikan profesi, dan memiliki sertifikat profesi. Selain itu, ASN akan memiliki kode etik profesi dan organisasi profesi independen.

Jika dulu PNS tidak bisa diberhentikan walaupun kinerjanya buruk, hal tersebut tidak akan terjadi lagi jika RUU ASN sudah diresmikan. PNS dapat diberi sanksi jika kinerjanya buruk. Begitu juga dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Mereka akan dinilai sesuai dengan capaian kerjanya,” kata Eko di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan dikhususkan untuk pekerjaan yang sifatnya fungsional, seperti dosen, guru, dan auditor. “Nanti diatur dalam PP profesi apa saja yang bisa,” kata dia.

Perjanjian kerja mereka akan berdasar kepada kontrak hukum publik yang akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga dan pencapaian kerja yang bersangkutan. Jika para pegawai ini ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi CPNS dari awal.

Sebelumnya, Eko menyatakan saat ini pemerintah sedang menggodok RUU ASN yang salah satunya akan mewajibkan sistem promosi terbuka di kementerian dan lembaga pemerintah. Sistem ini nantinya akan diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 dan 2 saja. Promosi terbuka, kata Eko, akan tetap memperhatikan kompetensi, kepangkatan, dan pengalaman dalam jabatan. Selain itu, akan diperhatikan kualifikasi dan integritas calon.

Perubahannya, menurut Eko, adalah dalam proses yang lebih terbuka dan kompetitif. “Tujuannya mengurangi intervensi politik, juga memperkuat kompetisi dan kinerja,” kata Eko melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juli 2013.

Sistem promosi terbuka, kata Eko, saat ini sebenarnya sudah didorong kepada instansi pusat dan daerah sejak tahun lalu melalui Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2012. Namun, sistem ini akan diwajibkan jika RUU Aparatur Sipil Negara ditetapkan dalam persidangan DPR tahun ini. (sumber)